Berita KPU Daerah

KPU Maros Atur Jadwal Verifikasi Bersama Parpol

Maros, kpu.go.id - Sabtu, 27/01/2018 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2018, KPU Maros mengundang Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Maros untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, sekaligus mengatur jadwal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya verifikasi faktual diwajibkan pada partai baru saja, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbanngan azas keadilan, maka partai lama juga akan melewati perlakuan yang sama.

Komisioner Divisi Hukum KPU Maros Ali Hasan membuka dan sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan ini. Ketua KPU yang akrab disapa ‘Bang Ali’ ini menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panwaslu Maros dan perwakilan dari parpol se-Kabupaten Maros. Parpol akan diverifikasi setelah menyerahkan daftar nama serta salinan KTP elektonik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partainya. Verifikasi ini meliputi domisili dan status kepemilikan kantor, ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan 30 persen perempuan.

Parpol wajib menghadirkan 5 persen dari total jumlah anggotanya yang telah dimasukkan dalam aplikasi Sipol. Ada yang berbeda di fase ini, jika sebelumnya pemilihan anggota yang akan diverifikasi dilakukan sampling di aplikasi Sipol oleh KPU, maka kali ini parpollah  yang menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi oleh KPU Maros.

Bang Ali juga menawarkan kepada parpol untuk menentukan sendiri jadwalnya kapan siap diverifikasi pada masa verifikasi di tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, ini dilakukan untuk memastikan kesiapan parpol untuk diverifikasi.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan santai, dari 11 parpol yang hadir, 7 parpol yang memilih untuk diverifikasi pada tanggal 31 Januari 2018, selebihnya memilih tanggal 2 dan 1 Januari 2018.(160/dhi4n-Hkm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,993 kali